Serikat Buruh Jawa Barat Mogok Kerja dan Demo Tolak UMP dan UMK 2024
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 14 Desember 2023 | 13:55 WIB
Ketua SP KEP SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa dan mogok kerja daerah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA JUGA
Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI
"Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berharap agar Pj. Gubernur Jawa Barat dapat segera menanggapi tuntutan mereka dan memberikan solusi yang adil bagi buruh/pekerja di Jawa Barat," ungkap Usep didampingi Muslichudim dari PUK KEP SPSI salah satu industri di Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!