Sengketa Pilkada di Papua Maju ke MK
VISI.NEWS | JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 4, Thomas Yeimo-Yeri Adii, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung 1 MK.
Dalam permohonannya, Thomas Yeimo-Yeri Adii mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan.
"Peristiwa itu memang terjadi. Ada penggelembungan suara dari pasangan kami ke pasangan calon lain," ujar Walidi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Thomas Yeimo-Yeri Adii tersebut, dilansir dari laman Mahkaman Konstitusi RI, Kamis (20/12/2024).
Menurutnya, pihaknya memperoleh suara signifikan sebanyak 48 ribu suara, namun dalam proses rekapitulasi dari formulir C1 ke D1, suara tersebut justru menggelembung dan dialihkan ke Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Thomas juga menegaskan bahwa berbagai pelanggaran telah menjadi perhatian publik dan tersebar luas di media sosial. "Kericuhan juga sempat terjadi saat pleno berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu. Bawaslu, menurutnya, telah merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan proses pleno yang dilaksanakan pada 11 dan 14 Desember. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan oleh KPU yang tetap melanjutkan proses pleno.
“Tetapi pihak KPU mengabaikan rekomendasi tersebut dan tetap menjalankan proses Pleno tersebut,” sebut Walidi.
Dugaan Pengalihan Suara Pilkada Tolikara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!