Sengketa Pilkada di MK: Penetapan Calon Bupati Bandung Tertunda

Desi Rossilawati
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
Sengketa Pilkada di MK: Penetapan Calon Bupati Bandung Tertunda

VISI.NEWS | BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum bisa melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung yang saat ini masih dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, mengatakan bahwa penetapan calon, baru bisa dilakukan jika sengketa tersebut selesai.

"Sesuai dengan ketentuan, yang bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak terdapat gugatan di MK," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (10/1/2025).

"Jadi untuk kabupaten, kota, atau provinsi yang ada gugatan di MK, maka untuk penetapan pasangan calon menunggu hasil sidang di MK," lanjutnya.

Ahmad Rosadi menuturkan, bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai kapan penetapan calon di Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan.

"Kalau jadwal belum dapat kami pastikan, karena terkait dengan proses gugatan atau proses sidang sengketa di MK," ucapnya.

Ahmad Rosadi menjelaskan, saat ini pihaknya baru melaksanakan sidang satu kali di MK pada 8 Januari 2025. Dan pihaknya akan kembali sidang di MK pada 17 Januari 2025.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.