Sengketa Pilkada di MK: Penetapan Calon Bupati Bandung Tertunda
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:30 WIB
Di mana sidang pertama, merupakan penyampaian materi tuntutan gugatan dari penggugat. Sedangkan sidang kedua, permintaan keterangan dari pihak terkait.
"Bisa lama atau selesai di sidang ketiga, karena yang ketiga itu sudah ada putusan. Tapi semisalnya putusan gugatan itu diterima, sidang akan berlanjut. Kalau sidang ketiganya ditolak, maka itu selesai," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!