Sengketa Pilkada Cirebon: Pemohon Mengaku Menemukan Tanda Tangan Palsu
Tak hanya tanda tangan, Pemohon juga mendalilkan dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon dalam perkara ini, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Perbuatan demikian, menurut Pemohon telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 batal dan tidak sah.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!