Sengketa Hotel Sultan Berujung Eksekusi Lahan GBK
Bangunan Hotel Sultan./visi.news/ist.
Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi berfokus pada status tanah, bukan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha Hotel Sultan. Perusahaan juga meminta agar penyelesaian sengketa memperhatikan hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan operasional hotel.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah simpatisan PT Indobuildco bertahan di kawasan Hotel Sultan. Pada Rabu (17/6/2026) malam, kawat berduri terlihat dipasang di beberapa titik area hotel, termasuk di kawasan drop off lobi dan taman depan hotel.
Selain pemasangan kawat berduri, sejumlah spanduk penolakan terhadap eksekusi juga terlihat terpasang di sekitar lokasi. Simpatisan menyatakan akan bertahan dan membentuk barikade sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.
Koordinator simpatisan, Rio Affandi Siregar, mengatakan mereka akan tetap bertahan di lokasi saat proses eksekusi berlangsung.
"Semua menginap. Iya besok membentuk barisan. Saksikan sajalah, seru. Besok kami akan mengerahkan semua tenaga kami untuk tidak dieksekusi," ujar Rio dalam keterangannya dikutip, Kmais (18/6/2026).
Rio yang juga menjabat sebagai General Affair Manager PT Indobuildco menyebut aksi tersebut didorong oleh kekhawatiran terhadap nasib para pekerja Hotel Sultan yang berpotensi kehilangan pekerjaan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
"Kalau ini kami enggak berjuang besok kami pasti mati, karena kami di-PHK. Nganggur, anak kami gimana mau sekolah?" tegasnya.
Selain simpatisan PT Indobuildco, puluhan pendukung lainnya juga terlihat mendatangi kawasan Hotel Sultan untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya penolakan eksekusi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!