Sengketa Hotel Sultan Berujung Eksekusi Lahan GBK

Desi Rossilawati
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:00 WIB
Bagikan
Sengketa Hotel Sultan Berujung Eksekusi Lahan GBK

Bangunan Hotel Sultan./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak akhir setelah pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (18/6/2026). Langkah tersebut menjadi puncak perselisihan antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Persoalan bermula dari perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang selama ini menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan. Pemerintah berpendapat bahwa hak pengelolaan atas lahan tersebut telah kembali kepada negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan berakhirnya HGB tersebut, PPKGBK menyatakan lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari aset negara yang harus dikembalikan penguasaannya kepada pemerintah.

Di sisi lain, PT Indobuildco memiliki pandangan berbeda. Perusahaan tersebut mengklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053. Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK selanjutnya menempuh jalur hukum untuk memperoleh kembali penguasaan lahan. Pada Februari 2026, kedua institusi tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang telah diberikan pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan aset negara yang berada di kawasan GBK.

Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi berfokus pada status tanah, bukan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha Hotel Sultan. Perusahaan juga meminta agar penyelesaian sengketa memperhatikan hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan operasional hotel.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah simpatisan PT Indobuildco bertahan di kawasan Hotel Sultan. Pada Rabu (17/6/2026) malam, kawat berduri terlihat dipasang di beberapa titik area hotel, termasuk di kawasan drop off lobi dan taman depan hotel.

Selain pemasangan kawat berduri, sejumlah spanduk penolakan terhadap eksekusi juga terlihat terpasang di sekitar lokasi. Simpatisan menyatakan akan bertahan dan membentuk barikade sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Koordinator simpatisan, Rio Affandi Siregar, mengatakan mereka akan tetap bertahan di lokasi saat proses eksekusi berlangsung.

"Semua menginap. Iya besok membentuk barisan. Saksikan sajalah, seru. Besok kami akan mengerahkan semua tenaga kami untuk tidak dieksekusi," ujar Rio dalam keterangannya dikutip, Kmais (18/6/2026).

Rio yang juga menjabat sebagai General Affair Manager PT Indobuildco menyebut aksi tersebut didorong oleh kekhawatiran terhadap nasib para pekerja Hotel Sultan yang berpotensi kehilangan pekerjaan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.

"Kalau ini kami enggak berjuang besok kami pasti mati, karena kami di-PHK. Nganggur, anak kami gimana mau sekolah?" tegasnya.

Selain simpatisan PT Indobuildco, puluhan pendukung lainnya juga terlihat mendatangi kawasan Hotel Sultan untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya penolakan eksekusi.

Dengan pelaksanaan pengosongan lahan pada Kamis, sengketa Hotel Sultan yang telah berlangsung selama 26 tahun memasuki fase akhir. Perselisihan tersebut selama ini menjadi tarik-menarik antara klaim hak pengelolaan PT Indobuildco dan upaya pemerintah untuk mengambil kembali aset negara di kawasan Gelora Bung Karno.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.