Seluruh Sektor Dinyatakan Siap, B50 Akan Diresmikan Prabowo Bulan Ini
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan./visi.news/ist.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki stok bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40. Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberikan kelonggaran waktu dalam proses peralihan menuju standar B50.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!