Seluruh Sektor Dinyatakan Siap, B50 Akan Diresmikan Prabowo Bulan Ini
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kesiapan menyeluruh dari semua sektor untuk menjalankan kebijakan mandatori Biodiesel 50 atau B50, seiring rencana peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
"Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/7/2026).
Anggia mengungkapkan bahwa penerapan B50 akan dilaksanakan secara serentak di semua sektor tanpa terkecuali. Sebelumnya, bahan bakar ini telah melalui serangkaian uji coba pada berbagai jenis kendaraan dan alat, mulai dari alat berat, kapal, kereta api, hingga kendaraan operasional tambang, ekskavator, dan alat pertanian.
Ia juga menegaskan bahwa begitu Presiden Prabowo Subianto meresmikannya, implementasi B50 akan langsung berlaku di seluruh penjuru Indonesia secara bersamaan.
"Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang," kata Anggia.
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan bahwa bahan bakar biodiesel B50 akan segera diluncurkan pada Juli 2026. Ia meyakini kebijakan ini akan mendatangkan banyak penghematan bagi negara.
"Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita," ujar Presiden Prabowo.
Presiden menekankan bahwa kemandirian dan ketahanan energi merupakan kebutuhan mutlak bagi rakyat Indonesia. Hal ini mengingat betapa besar dampak yang bisa dirasakan masyarakat ketika terjadi gejolak di negara-negara produsen minyak maupun pada jalur-jalur distribusinya, sebagaimana yang tengah berlangsung saat ini di Selat Hormuz.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki stok bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40. Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberikan kelonggaran waktu dalam proses peralihan menuju standar B50.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!