Seleksi CPNS dan PPPK Diundur hingga Juli-Agustus 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas Umumkan 1,28 Juta Formasi
2. Usia: - Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Pendidikan: - Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi yang dilamar.
4. Surat Lamaran: - Surat lamaran yang ditulis tangan atau diketik dan ditujukan kepada instansi yang membuka lowongan.
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP): - Fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
6. Ijazah dan Transkrip Nilai: - Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
7. Pas Foto: - Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): - Surat keterangan yang menunjukkan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
9. Surat Keterangan Sehat: - Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mencantumkan keterangan sehat jasmani dan rohani.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!