Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

SELEBGRAM: Rachel Vennya Tersangka

ED
Kamis, 4 November 2021 | 17:23 WIB
Bagikan
SELEBGRAM: Rachel Vennya Tersangka
VISI.NEWS | JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Menjadikan tersangka, penyidik telah mengantongi empat alat bukti. "Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (3/11/2021), dilansir Suara.com. Ade menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat, Rachel Vennya memang sempat menjalani karantina di RSDC Pademangan, namun tak sampai selesai. Bukti-bukti yang ada juga mendukung keterangan tersebut. "Keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," ujar dia. "Iya artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," katanya lagi. Sementara, ketika ditanya berapa lama Rachel Vennya sempat berada RSDC Pademangan, Ade Hidayat enggan membeberkan. Sebab hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. "Ya untuk detail berapa hari, jam berapa itu masuk materi sidik," ucap dia. Rachel Vennya hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Hari ini gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021). Empat tersangka itu adalah Rachel Vennya, pacarnya, Salim Naudurer; dan manajernya, Maulida "Dan satu orang yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," katanya. Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin pekan depan. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.