Sekolah Masih Jual Beli Seragam dan Buku, Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bilang Begini
VISI.NEWS | SUKABUMI - Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat (Jabar) Galuh Nauval Munawar menegaskan, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual seragam serta buku termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap para siswa.
Penegasan Anggota Fraksi Gerindra ini disampaikan mengingat masih adanya praktik jual beli seragam serta buku dan LKS yang terjadi pada sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi.
"Sepengetahuan kami, sekolah maupun komite sekolah tidak boleh menjual buku atau LKS serta seragam sekolah diluar seragam merah putih, titik, intinya itu," katanya.
Dihubungi Jumat (11/2/22), Galuh mengungkapkan, larangan ini bukan karena dasar, pasalnya larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf a.
"Pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ungkapnya.
Berdasarkan pasal itu, lanjut Galuh, sudah jelas, guru, maupun karyawan di sekolah serta komite sekolah, sama sekali tidak boleh menjual buku atau LKS maupun seragam di sekolah. Selain itu terdapat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tetang Komite Sekolah khususnya Pasal 12 huruf a.
"Yakni komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah," ujarnya.
Adapun kaitan bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah, juga tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku pelajaran, kecuali, jika koperasi itu dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!