Sekolah Masih Jual Beli Seragam dan Buku, Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bilang Begini
"Itupun, harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli, hanya menyediakan saja, jadi siswa beli nggak apa-apa, tidak beli juga tidak apa-apa," lanjutnya.
Contohnya, seragam batik, yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri sekolah masing-masing, koperasi boleh menjualnya, akan tetapi, tidak boleh mewajibkan para siswa untuk membelinya.
“Koperasi boleh menjual? tapi tidak boleh kemudian mewajibkan, ual-beli seragam dan buku di sekolah adalah pungli dan merupakan bentuk mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh tentang praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan pungli, sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.
"Sanksi administrasi adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah, kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti dinas pendidikan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!