Sekda Bicara Soal Pendampingan Hukum untuk Kepala DLH Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyatakan keprihatinan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat P, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Ade menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Ade menyebut Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri akan memberikan pendampingan hukum untuk P.
”Kita juga ikut turut prihatin. Upayanya pasti kita dari Korpri, dari LKBH Korpri akan mengadakan pendampingan hukum,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).
Dia berharap tidak ada lagi kasus pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi yang terjerat korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan P yang merupakan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, Senin (14/7/2025).
P menyandang status tersangka setelah dua orang anak buahnya di DLH berinisial TS dan HR lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Kini P telah ditahan dititipkan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kejari mengungkapkan kerugian uang negara akibat kasus ini mencapai Rp 800 juta lebih. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!