Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Sejumlah Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Kebijakan Baik atau Dampak Buruk?

Desi Rossilawati
Kamis, 7 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Bagikan
Sejumlah Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Kebijakan Baik atau Dampak Buruk?
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas, yang dinilai merugikan sekolah swasta karena menarik lebih banyak siswa ke sekolah negeri. Berikut daftar 8 organisasi yang menggugat: 1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat 2. Badan Musyawarah Perguruan (BMP) Swasta Kabupaten Bandung 3. BMP Swasta Kabupaten Cianjur 4. BMP Swasta Kota Bogor 5. BMP Swasta Kabupaten Garut 6. BMP Swasta Kota Cirebon 7. BMP Swasta Kabupaten Kuningan 8. BMP Swasta Kota Sukabumi Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1 Kep.323-Disdik/2025 (26 Juni 2025), sebagai upaya pencegahan putus sekolah. Gubernur mengizinkan kenaikan kapasitas rombel dari 36 hingga maksimal 50 siswa di beberapa sekolah negeri, khususnya untuk menampung siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, para penggugat menilai kebijakan ini merugikan karena mengalihkan calon siswa yang seharusnya mendaftar ke sekolah swasta. Bahkan dilaporkan beberapa sekolah swasta hanya mendapatkan dua murid baru ini memicu krisis pendaftaran dan potensi tutupnya sekolah. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Majelis hakim menetapkan jadwal sidang pertama pada hari Kamis (7/8/2025) pagi ini, yang akan memproses pemeriksaan formalitas dan persiapan lebih lanjut. Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menyatakan bahwa Pemprov menghormati proses hukum karena ini adalah bagian dari negara demokrasi. Mereka juga menyatakan akan menyiapkan pembelaan yang berlandaskan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis atas kebijakan tersebut. Selain itu, Humas PTUN Bandung Erico Simanjuntak membenarkam adanya gugatan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. "Ya benar, yang menjadi tergugat nya adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat. Mereka akan diwakili biasanya ini oleh kuasa dari biro hukum," ucapnya. Pihaknya menyebut akan segera memeriksa formalitas gugatan dari pihak penggugat yang kemudian dimatangkan oleh majelis hakim. "Pemeriksaan akan memakan waktu 30 hari, kemudian nanti masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat dan replik, duplik sampai pembuktian," pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.