Sejarah Panjang di Balik Penetapan 1 Mei Sebagai Hari Buruh Internasional
Tiga tahun setelah tragedi itu, pada 1889, International Socialist Congress di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Resolusi ini disambut luas oleh gerakan buruh di Eropa yang mulai rutin menggelar demonstrasi tahunan. Di banyak negara, May Day di tanggal 1 Mei menjadi ajang protes dan selebrasi perjuangan kelas pekerja. Namun di Amerika Serikat sendiri, May Day tidak dirayakan. Pada 1894, Presiden Grover Cleveland menetapkan Labor Day pada Senin pertama September, untuk menghindari asosiasi hari buruh dengan peristiwa Haymarket Affair. Kanada pun mengikuti langkah ini. Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah dimulai sejak masa kolonial. Menurut Kronik Gerakan Serikat Buruh di Indonesia: Peta dan Sejarah (2024), organisasi buruh pertama di Hindia Belanda muncul sejak abad ke-19. Serikat guru Nederland Indische Onderwys Genootschap berdiri pada 1879, disusul Pos Bond (1905), Cultuur Bond dan Zuiker Bond (1906), serta Serikat Pekerja Pemerintah (1907). Kala itu, para buruh di sektor perkebunan dan transportasi hidup dalam kondisi kerja yang tidak layak, dengan upah rendah dan nyaris tanpa perlindungan. Mereka tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan, tapi juga turut berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Adapun peringatan gerakan buruh pertama di Indonesia tercatat dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee. Mengutip Perjuangan Panjang HAM Kaum Buruh di Era Globalisasi dari Jurnal Dekonstruksi (2023) peringatan pertama dilakukan pada 1 Mei 1918 Gerakan ini dipengaruhi tokoh sosialis Belanda, Adolf Baars, yang menyoroti rendahnya upah dan sewa tanah kaum buruh. Pasca-kemerdekaan, semangat May Day tetap menyala. Kabinet Sutan Sjahrir bahkan menganjurkan perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 1946, dan UU No. 2 Tahun 1948 memberi hak buruh untuk tidak bekerja pada hari itu. Namun saat rezim Orde Baru berkuasa, peringatan Hari Buruh dilarang. Pemerintah Soeharto menilai 1 Mei identik dengan paham komunisme. Meski begitu, gerakan buruh tak sepenuhnya padam. Tuntutan soal upah layak, cuti haid, dan perlindungan kerja tetap berupaya digaungkan meski disertai pembungkaman. Kebebasan berserikat kembali muncul pasca-Reformasi 1998. Presiden BJ Habibie meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dan 98 tentang kebebasan berserikat dan hak berunding bersama. Langkah ini disusul dengan pengesahan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!