Segini Besaran UMP 2025 Jabar, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim
UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengupahan. Dengan demikian UMP Jawa Tengah naik Rp 132.402 dari tahun ini.
Kenaikan UMP itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Pengumuman kenaikan UMP itu dilakukan di ruang kerja Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana."Dalam kesempatan ini saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947," kata Nana dalam pengumumannya sepert, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!