Segini Besaran UMP 2025 Jabar, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim
VISI.NEWS | BANDUNG - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang naik 6,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Berikut besaran UMP 2025 untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2025 naik sebesar Rp 133.737 dibandingkan dengan tahun 2024. Adapun UMP Jabar tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. Sehingga UMP Jabar 2025 akan menjadi Rp 2.191.232.
"(Iya naik) 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal ditambah saja, dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen," kata Bey di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (11/12/2024).
UMP DKI Jakarta 2025
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!