Segini Besaran UMP 2025 Jabar, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim
"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 dan akan naik Rp 329.380 atau 6,5% dari nilai sebelumnya. Jika dikalkulasi UMP Jakarta 2025 akan menjadi Rp 5.396.761.
UMP Jawa Timur 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Usai diputuskan naik 6,5%, maka UMP Jatim Tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985,18.
"Kami sudah dapat rekomendasi dari berbagai pihak dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang jadi patokan kabupaten/kota menyusun upah minimum kabupaten/kota (UMK)," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024) sore.
"Tahun kami bersama dewan pengupahan memutuskan nilainya naik sama seperti kebijakan pusat sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024 terkait upah minimum yakni kenaikan 6,5 persen," tambahnya.
Adhy menyebut ada kenaikan sebesar Rp 140.740,88 untuk UMP Jatim Tahun 2025. Nantinya, UMP Jatim ini akan jadi patokan kabupaten/kota menentukan UMK tahun 2025.
UMP Jawa Tengah 2025
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!