Sebuah Industri Rumahan Narkoba Digerebek Polisi, Pulang dari Bali CR Produksi Sabu di Ciwidey
Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong. “Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons. Kalau informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kusworo.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113.
“Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!