Sebanyak 8.579 Perkara Perceraian Ditangani PA Soreang Bandung Sepanjang 2021
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 30 Juni 2022 | 17:35 WIB
"Masyarakat kaum hawa, saat ini sudah dianggap melek hukum untuk mendapatkan hak dan kewajibannya dalam dan pasca rumah tangga, sehingga memilih pradilan untuk penyelesaiannya," pungksnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!