SatRes Narkoba Polres Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

ED
Rabu, 22 Juni 2022 | 04:52 WIB
Bagikan
SatRes Narkoba Polres Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

VISI.NEWS | PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri, pada Selasa, (21/6/2022).

Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil.

Budi merinci, barang bukit yang dimusnahkan yakni 1 batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, 2 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil.

"Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan," Jelas Budi.

Ia menambahkan, sebagian barang bukti disimpan untuk barang bukti di pengadilan nantinya.

"Pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Kami berharap masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta," Pungkas AKP Budi Suheri. @der

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.