Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Satgas Ormas Bermasalah Dibentuk, Kemendagri Fokus Cabut Izin Ormas Liar

Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Satgas Ormas Bermasalah Dibentuk, Kemendagri Fokus Cabut Izin Ormas Liar
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan ambil bagian dalam Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, yang segera dibentuk pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Kemendagri akan fokus menangani organisasi masyarakat (ormas) yang tidak berbadan hukum. "Satgas (leading sektor) Kemenko Polkam, Kemendagri salah satu bagian," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025). Tito menegaskan bahwa satgas ini bertujuan menegakkan aturan yang sudah ada, dan akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangannya. Ormas yang berbadan hukum akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri akan menjadi tanggung jawab pihaknya. "Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum. Kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri," jelas Tito. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan status keterdaftaran ormas, yang berarti mereka tidak lagi mendapatkan layanan atau bantuan dari pemerintah, termasuk dana hibah. Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan pembentukan satgas ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas keamanan, memperkuat iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif," kata Budi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.