Satgas Ormas Bermasalah Dibentuk, Kemendagri Fokus Cabut Izin Ormas Liar
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan ambil bagian dalam Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, yang segera dibentuk pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Kemendagri akan fokus menangani organisasi masyarakat (ormas) yang tidak berbadan hukum.
"Satgas (leading sektor) Kemenko Polkam, Kemendagri salah satu bagian," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Tito menegaskan bahwa satgas ini bertujuan menegakkan aturan yang sudah ada, dan akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangannya. Ormas yang berbadan hukum akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri akan menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum. Kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri," jelas Tito.
Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan status keterdaftaran ormas, yang berarti mereka tidak lagi mendapatkan layanan atau bantuan dari pemerintah, termasuk dana hibah.
Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan pembentukan satgas ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas keamanan, memperkuat iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif," kata Budi. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!