Sarmuji: Tak Ada Celah Konstitusional Lengserkan Gibran
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 21 April 2025 | 18:17 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada ruang dalam konstitusi untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden. Hal itu disampaikan merespons pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran dicopot.
"Mengenai Pak Gibran sebagai wakil presiden, itu ada produk konstitusional dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi ruang konstitusional untuk mempersoalkan itu (melengserkan), sudah tidak ada lagi," ujar Sarmuji di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pencalonan Gibran telah melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pengujian di MK. Maka dari itu, keberadaan Gibran sebagai wapres merupakan produk legal sistem demokrasi.
Sarmuji juga menganggap wajar adanya perbedaan pendapat, termasuk dari para sesepuh TNI. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap berpijak pada konstitusi dan tidak memaksakan kehendak.
“Saya tidak tahu, padahal mereka memahami. Gak tau. Kan orang punya pendapat berdasarkan perspektif masing-masing. Saya tidak tahu perspektif seperti sesepuh TNI berpendapat. Tak ada himbauan apa-apa kepada sesepuh TNI, beliau-beliau sudah profesional dan ikuti secara konstitusinal saja,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah tokoh purnawirawan TNI seperti Try Sutrisno, Fachrul Razi, dan Tyasno Sudarto, menyuarakan delapan tuntutan terhadap kondisi pemerintahan saat ini.
8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.
2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.
5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.
7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.
8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.
@givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!