Saling Lapor Antar Dokter, Richard Lee Kini Menyandang Status Tersangka
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” kata Dwi.
Upaya penyelesaian damai juga masih terbuka. Kepolisian berencana mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee. Pemanggilan ditunda sampai 6 Januari 2026 dan kami langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Richard Lee sekaligus hasil mediasi yang diharapkan dapat meredakan konflik panjang antara dua dokter yang saling melapor tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!