Saling Lapor Antar Dokter, Richard Lee Kini Menyandang Status Tersangka
VISI.NEWS | JAKARTA — Konflik hukum antara dua figur publik di dunia kesehatan kian memanas. Setelah sebelumnya Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, kini giliran Dokter Richard Lee yang resmi menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan terkait laporan yang dilayangkan Doktif Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan status hukum tersebut. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya memastikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka.
Pemeriksaan awal sebenarnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee mengajukan penundaan dan meminta penjadwalan ulang.
“Yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta reschedule pemeriksaan pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” jelas Reonald.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh yang sama-sama dikenal luas di media sosial dan dunia kesehatan. Sebelumnya, Richard Lee lebih dahulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” kata Dwi.
Upaya penyelesaian damai juga masih terbuka. Kepolisian berencana mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee. Pemanggilan ditunda sampai 6 Januari 2026 dan kami langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Richard Lee sekaligus hasil mediasi yang diharapkan dapat meredakan konflik panjang antara dua dokter yang saling melapor tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!