Salat Saat Bencana: Bolehkah Pakai Pakaian Kotor?
Imam Mawardi dalam Al-Hawil Kabir juga menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki beberapa pakaian yang diragukan kesuciannya, maka ia perlu berijtihad memilih yang paling diyakini suci. Selama hasil ijtihad telah dilakukan, seseorang boleh shalat dengan pakaian tersebut tanpa perlu mengulangi proses ijtihad setiap kali hendak salat.
Situasi semakin darurat ketika semua pakaian yang dimiliki diyakini najis dan tidak tersedia air bersih untuk mensucikannya. Dalam kondisi ekstrem ini, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi’i memperbolehkan seseorang salat tanpa pakaian jika tidak ada pilihan lain. Sementara Imam Malik dan Imam Muzanni membolehkan tetap salat dengan pakaian najis tersebut tanpa perlu mengulang salat ketika kondisi kembali normal.
Dari berbagai pandangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan pakaian kotor akibat banjir tetap sah untuk salat selama tidak diyakini terkena najis. Yang menjadi syarat sah salat adalah kesucian pakaian, bukan kebersihannya. Karena itu, pakaian yang kotor oleh lumpur tetapi suci secara hukum tetap dapat digunakan untuk beribadah tanpa keraguan.
Pada akhirnya, para korban bencana tidak perlu bimbang atau merasa tidak layak menunaikan shalat dengan kondisi pakaian yang ada. Islam memberikan kelapangan dan kemudahan di tengah kesulitan. Selama berstatus suci meski tampak kotor, pakaian tersebut sah digunakan untuk shalat. Wallahu a‘lam.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!