Salah Sangka Berujung Nyawa Melayang, Pencari Bensin Tewas Dianiaya Oknum TNI AL di Depok
Tak berhenti di situ, DN yang tengah menunggu di lokasi mogok turut dibawa dan mengalami penganiayaan serupa. Kedua korban dipukul menggunakan tangan kosong dan selang selama berjam-jam.
“Penganiayaan dilakukan dari sekitar pukul 01.30 WIB sampai subuh. Jadi bisa dibayangkan kekerasan yang dialami korban,” ungkap Made.
Usai kejadian, pengurus lingkungan membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis. Polisi kemudian mengevakuasi mereka ke RS Bhayangkara Brimob. WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, empat selang, satu lilin, serta dua jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Faktanya ini adalah tindakan main hakim sendiri yang berawal dari dugaan tanpa dasar,” pungkas Made. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!