Saksi dari Ellen Sulistyo Tidak Tahu Hasil Rata Rata Perbulan Pendapatan Sangria by Pianoza

ED
Kamis, 11 Januari 2024 | 06:47 WIB
Bagikan
Saksi dari Ellen Sulistyo Tidak Tahu Hasil Rata Rata Perbulan Pendapatan Sangria by Pianoza

Salah satu saksi yang dihadirkan waktu itu adalah Bagus bekerja sebagai waiters di restauran Sangria, yang disinggung pengacara dari Ellen Sulistyo didalam kesaksian Nifa.

Bagus mengatakan, bahwa dirinya digaji Rp. 1,7 juta, dan gaji sering terlambat antara tiga hingga lima hari. Yang patut disoroti adalah pemasukan rata - rata restauran Sangria, ada selisih jauh antara keterangan Bagus dan Nifa saat sidang ini.

Dari keterangan Nifa, restauran pendapatan rata - rata perhari paling tinggi Rp. 16 juta, sedangkan dari kesaksian Bagus, penghasilan resto rata - rata Rp. 27 juta perhari. Hasil itu total dari pembayaran tunai dan mesin.

Perbandingan terbalik dari kedua saksi  juga terjadi yakni, barang yang diambil dari dalam restauran Sangria oleh pihak Ellen Sulistyo, dari keterangan Nifa barang tersebut adalah barang milik Ellen Sulistyo, tapi dari keterangan Bagus, barang itu milik Sangria, dan ada barang yang sudah dikembalikan dan ada yang belum dikembalikan oleh Ellen.

Nifa dalam persidangan ini mengatakan tidak tahu uang hasil operasional restauran Sangria disetor direkening siapa, kontras dengan kesaksian dari saksi fakta Danang Witarso dan Bagus disidang lalu, yang jelas menyebutkan bahwa rekening penerimaan atas nama Ellen Sulistyo. Yang membuat heran dari kesaksian Nifa, bagaimana mungkin supervisor tidak mengetahui, sedangkan waiters saja mengetahui ?.

Terkait Nifa mengatakan bahwa bekerja sebagai supervisor sejak Juni 2022, padahal dari penelusuran media ini, soft opening  Sangria by Pianoza pada 15 September 2022.

Diketahui, gugatan wanprestasi pengelolaan restauran Sangria by Pianoza, terjadi karena pihak CV. Kraton Resto menagemen restauran Sangria by Pianoza merasa Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian notaris yang telah dibuat tanggal 27 Juli 2022.

Salah satunya adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke CV. Kraton Resto yang selanjutkan akan disetorkan ke Kas Keuangan Negara melalui Kodam V/Brawijaya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.