Saksi dari Ellen Sulistyo Tidak Tahu Hasil Rata Rata Perbulan Pendapatan Sangria by Pianoza
Sebelumnya, saat awal sidang, kuasa hukum Tergugat I menanyakan apakah Nifa mengenal Effendi (Tergugat II), Nifa menjawab mengenalnya
"Sejak Juni 2022, bu Ellen memperkenalkan pak Effendi disalah satu restauran milik bu Ellen. Pak Effendi diperkenalkan sebagai pemilik resto Pianoza dan akan kerjasama dengan bu Ellen, kerjasama terkait apa saya kurang tahu," terang Nifa.
Berapa jumlah pegawai dan apakah selama bekerja pembayaran gaji sering terlambat, dan apakah ada renovasi pergantian nama Pianoza ke Sangria, dan apakah mengenal namanya Bagus. Nifa menjawab jumlah karyawan kurang lebih 30 orang.
"Pembayaran tidak pernah telat, tapi jika pembayaran tanggal 1 hari Sabtu, pembayaran dilakukan Senin, sesuai Bank, dan Bagus sebagai waiters, dan saat renovasi dia bantu juga," terang Nifa. Terkait gaji Bagus, Nifa mengatakan Rp. 2,1 Juta belum bonus, dan Bagus sebagai waiters tidak pernah dipindah tugaskan ketempat lain.
Terkait mekanisme pembayaran gaji, Nifa juga menerangkan ada tunai dan transfer. "Kerja satu hingga tiga bulan tunai. Tiga bulan selanjutnya transfer," terang Nifa.
Terkait kerjasama antara Effendi dengan Kodam V/Brawijaya, dan ada kewajiban Ellen Sulistyo membayar PNBP, dan tagihan lainnya antara lain listrik, Nifa mengaku tidak mengetahui.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Sudar didampingi 2 anggota hakim, dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, kuasa hukum Turut Tergugat II, akan dilanjutkan Rabu mendatang dalam agenda masih mendengarkan saksi yang dihadirkan Tergugat I.
Perlu diketahui, keterangan saksi Nifa sangat patut dicermati, karena berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Penggugat pada sidang sebelumnya (Rabu, 3 Januari 2024)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!