RUU Perampasan Aset Diingatkan Jangan Timbulkan Masalah Hukum Baru
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Rabu, 21 September 2022 | 15:43 WIB
Lebih lanjut, Arsul menekankan urgensi pentingnya Indonesia untuk segera memiliki RUU Perampasan Aset. Mengingat, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset. “Keduanya sudah kita ratifikasi. Jadi sebetulnya wajar kalau kita harus punya UU Perampasan Aset ini,” pungkas Wakil Ketua MPR RI ini. @fen
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!