Rupiah Melemah ke Rp17.825 per Dolar AS
Nilai tukar rupiah./visi.news/ist.
Dari dalam negeri, pelaku pasar juga mencermati kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) terkait transaksi valuta asing. BI menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying dari sebelumnya US$25.000 menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Selain itu, Bank Indonesia juga menyesuaikan ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dengan menurunkan batas kewajiban dokumen pendukung dari sebelumnya di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan transaksi valuta asing sekaligus mendukung stabilitas pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!