Rupiah Melemah ke Rp17.825 per Dolar AS
Nilai tukar rupiah./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (22/6/2026). Pelemahan tersebut melanjutkan tren negatif yang telah terjadi pada perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data perdagangan, rupiah ditutup terdepresiasi 0,28 persen ke level Rp17.825 per dolar AS. Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), mata uang Garuda juga ditutup melemah 0,42 persen ke posisi Rp17.775 per dolar AS.
Sejak awal perdagangan, rupiah telah bergerak di zona merah. Mata uang Indonesia itu dibuka melemah tipis 0,03 persen ke level Rp17.780 per dolar AS sebelum tekanan jual semakin meningkat hingga penutupan pasar.
Sementara itu, indeks dolar AS (DXY) yang mengukur kekuatan dolar terhadap enam mata uang utama dunia tercatat menguat 0,07 persen ke level 100,924 pada pukul 15.00 WIB.
Pergerakan rupiah dipengaruhi sejumlah sentimen global, termasuk meningkatnya ketidakpastian terkait proses perdamaian antara Amerika Serikat dan Iran. Kondisi tersebut mendorong permintaan terhadap dolar AS sebagai aset aman atau safe haven.
Ketidakpastian muncul setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengancam melanjutkan konflik di Timur Tengah, sementara Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz yang merupakan jalur strategis perdagangan energi dunia.
Meski demikian, proses perundingan damai antara Amerika Serikat dan Iran masih berlangsung di Swiss. Pembicaraan tersebut memasuki hari kedua dan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang dicapai sebelumnya untuk memperpanjang gencatan senjata selama 60 hari.
Situasi tersebut turut memengaruhi pasar energi global. Data pelayaran menunjukkan jumlah kapal yang melintasi Selat Hormuz mengalami penurunan setelah pengumuman penutupan jalur tersebut. Kondisi itu mendorong kenaikan harga minyak mentah Brent sebesar 1,30 persen menjadi US$81,62 per barel.
Dari dalam negeri, pelaku pasar juga mencermati kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) terkait transaksi valuta asing. BI menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying dari sebelumnya US$25.000 menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Selain itu, Bank Indonesia juga menyesuaikan ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dengan menurunkan batas kewajiban dokumen pendukung dari sebelumnya di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan transaksi valuta asing sekaligus mendukung stabilitas pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!