Royalti Lagu Dipersoalkan, DPR Minta Kemenkumham Tak Persulit Aturan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 4 Agustus 2025 | 13:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait polemik hak cipta dan royalti musik yang belakangan mencuat di sejumlah tempat usaha seperti restoran dan kafe. Ia menegaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), agar menyusun regulasi yang tidak membebani pelaku usaha.
"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajamen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kemudahan dalam pengurusan hak cipta dan royalti sangat penting, terutama sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Polemik ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022 dan tidak membayar royalti.
Tak hanya itu, sejumlah musisi juga menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut perubahan beberapa pasal yang dinilai merugikan pencipta karya seni dan pelaku industri kreatif.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!