Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 7 Juni 2023 | 12:27 WIB
Laporan paling sedikit memuat: uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; rekapitulasi data, yang berisi antara lain: tahun pajak; nomor objek pajak; jumlah nilai pokok ketetapan; jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan; dan jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan. Kepala Bapenda nantinya menugaskan bendahara penerimaan untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang pajak. @alfa/*
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!