Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah
Penghapusan saksi
Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 untuk buku I sampai dengan buku V yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2022. Insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online &, e-pbb.id) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2.
"Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 diberikan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2 (pbbonline) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2," ungkapnya.
Pajak Lainnya
Penghapusan sanksi administratif/denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah yaitu untuk masa pajak januari 2004 sampai dengan masa pajak maret 2023.
Berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, sanksi administratif/denda tersebut dihapus secara otomatis Sistem Informasi Pajak (e-pad) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda jenis-jenis pajak tersebut.
Batas Waktu
Batas waktu pelaksanaan pemberian Insentif Pajak Daerah ini dari tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023. Dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak dalam batas waktu yang ditentukan makan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat laporan Insentif Pajak paling lambat. tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!