Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah

ED
Rabu, 7 Juni 2023 | 12:27 WIB
Bagikan
Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah

Penghapusan saksi

Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 untuk buku I sampai dengan buku V yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2022. Insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online &, e-pbb.id) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2.

"Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 diberikan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2 (pbbonline) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2," ungkapnya.

Pajak Lainnya

Penghapusan sanksi administratif/denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah yaitu untuk masa pajak januari 2004 sampai dengan masa pajak maret 2023.

Berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, sanksi administratif/denda tersebut dihapus secara otomatis Sistem Informasi Pajak (e-pad) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda jenis-jenis pajak tersebut.

Batas Waktu

Batas waktu pelaksanaan pemberian Insentif Pajak Daerah ini dari tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023. Dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak dalam batas waktu yang ditentukan makan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat laporan Insentif Pajak paling lambat. tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.