Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah

ED
Rabu, 7 Juni 2023 | 12:27 WIB
Bagikan
Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah

VISI.NEWS | SOREANG - Untuk meringankan para wajib pajak, Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna kembali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Pajak Daerah untuk Pemilihan Ekonomi sebagai Dampak Pasca Pandemi Covid-19.

Dalam Perbup bernomor 57 tahun 2023 itu, bupati mengungkapkan bahwa Covid 19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas dan produktivitas khususnya di sektor perekonomian. "Sampai saat ini dampak dari pandemi Covid 2019 masih cukup terasa, serta diikuti juga kekhawatiran atas dampak dari perang Rusia Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga energi hingga suku bunga acuan di berbagai negara, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat," ungkapnya Rabu (7/6/2023).

Untuk menjaga stabilitas dan produktivitas perekonomian para wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, katanya, memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif/denda pajak.

Objek pajak yang diberikan insentif pajak tersebut, kata bupati, meliputi: PBB-P2; Pajak Hotel; Pajak Restoran, Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; dan Pajak Air Tanah.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa PBB-P2 terdiri dari buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V. PBB-P2 dalam buku I merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih kecil atau sama dengan Rp.100.000. PBB-P2 dalam buku II merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih besar dari Rp.100.000, sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.500.000. PBB-P2 dalam buku III merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih besar dari Rp.500.000 sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.2.000.000. PBB-P2 dalam buku IV merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.2.000.000 sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.5.000.000. PBB-P2 dalam buku V merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih besar dari Rp.5.000.000.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.