Ribuan Tenaga Kerja di Kabupaten Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Desi Rossilawati
Selasa, 30 September 2025 | 22:33 WIB
Bagikan
Ribuan Tenaga Kerja di Kabupaten Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta kini tak perlu lagi khawatir saat mengalami risiko kecelakaan kerja. Peserta dapat mendapatkan manfaat pengobatan dan perawatan akibat risiko kecelakaan kerja pada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja(PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukan Kartu Perserta Jamsostek (KPJ), detail kronologis kejadian kecelakaan kerja, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja wajib melakukan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 2x24 jam sejak kejadian kecelakaan kerja dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan. Formulir pelaporan kecelakaan kerja dan informasi persyaratan bisa diakses langsung melalui website atau datang langsung ke Kantor Cabang, tambah Rizal.

Dengan meningkatnya jumlah peserta dan percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang berharap masyarakat Kabupaten Bandung merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kini, untuk memudahkan akses informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif memberikan edukasi dan informasi layanan melalui media sosial yaitu Instagram. Masyarakat dihimbau untuk mengikuti kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi penting. @ihda

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.