Ribuan Petani dan Buruh Industri Tembakau Sumedang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Mamfaat lainnya, pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak serta pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Sementara mamfaat dari Jaminan Kematian, santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.
“Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!