Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Ribuan Petani dan Buruh Industri Tembakau Sumedang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:46 WIB
Bagikan
Ribuan Petani dan Buruh Industri Tembakau Sumedang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

VISI.NEWS | KAB. SUMEDANG - Para petani tembakau dan buruh industri tembakau di Sumedang mendapat Program Perlindungan Tenaga Kerja tahun 2025.

Mereka didaftarkan dan diberi bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Sumedang. Besarnya iuran yang dibayarkan Rp 16.800 per bulan per orangnya. Iuran tersebut dibayarkan untuk 12 bulan tahun 2025 ini.

Bupati Kabupaten Sunedang, Dony Ahmad Munir mengatakan saat ini Pemkab Sumedang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk membayar iuran bagi 6.330 orang.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar untuk iuran perlindungan tenaga kerja petani tembakau dan buruh industri tembakau. Sumber angaran berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Dony dikutip dari laman resmi Pemkab Sunedang, Kamis (13/3/2025).

Dari data 6.330 orang itu dilakukan verifikasi validasi dan diperoleh data yang memenuhi syarat sebanyak 5.870 orang penerima mamfaat.

Tim verifikasi terdiri  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk data petani tembakau, Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk data buruh industri tembakau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,. BPJS Ketenagakerjaan Sumedang,  Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang dan . Perkumpulan Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Sajidin, manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.

“Penerima mamfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan,” kata Sajidin dikutip dari laman resmi Pemkab Sunedang, Kamis (13/3/2025).

Mamfaat lainnya, pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak serta pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja  dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Sementara mamfaat dari Jaminan Kematian, santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp500.000 per bulan  yang dibayar sekaligus dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.

“Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari  peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.