Ribuan Petani dan Buruh Industri Tembakau Sumedang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
VISI.NEWS | KAB. SUMEDANG - Para petani tembakau dan buruh industri tembakau di Sumedang mendapat Program Perlindungan Tenaga Kerja tahun 2025.
Mereka didaftarkan dan diberi bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Sumedang. Besarnya iuran yang dibayarkan Rp 16.800 per bulan per orangnya. Iuran tersebut dibayarkan untuk 12 bulan tahun 2025 ini.
Bupati Kabupaten Sunedang, Dony Ahmad Munir mengatakan saat ini Pemkab Sumedang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk membayar iuran bagi 6.330 orang.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar untuk iuran perlindungan tenaga kerja petani tembakau dan buruh industri tembakau. Sumber angaran berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Dony dikutip dari laman resmi Pemkab Sunedang, Kamis (13/3/2025).
Dari data 6.330 orang itu dilakukan verifikasi validasi dan diperoleh data yang memenuhi syarat sebanyak 5.870 orang penerima mamfaat.
Tim verifikasi terdiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk data petani tembakau, Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk data buruh industri tembakau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,. BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang dan . Perkumpulan Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Sajidin, manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
“Penerima mamfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan,” kata Sajidin dikutip dari laman resmi Pemkab Sunedang, Kamis (13/3/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!