Revisi UU P2SK Perkuat Perang Melawan Judi Daring
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026)./visi.news/ist.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tata kelola ruang digital nasional masih memerlukan penguatan. Berbagai langkah pemerintah, seperti pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku, merupakan bagian penting dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut. Namun pengalaman selama ini membuktikan bahwa penutupan satu situs sering kali diikuti munculnya situs baru dengan identitas berbeda. Oleh karena itu, strategi pemberantasan tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran, tetapi juga harus diperkuat melalui sistem deteksi dini, pengawasan lintas sektor, serta integrasi antarlembaga.
Dalam konteks tersebut, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring melalui revisi UU P2SK memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lembaga tersebut. Satgas tidak lagi bergantung pada kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa, melainkan memperoleh legitimasi melalui amanat undang undang sehingga memiliki keberlanjutan kelembagaan yang lebih terjamin.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada implementasi. Koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan. Penegakan hukum juga perlu diarahkan tidak hanya kepada pengguna, tetapi juga terhadap operator, penyedia platform, bandar, penyedia rekening penampung, serta seluruh aliran dana yang menopang ekosistem perjudian daring.
Selain penguatan penegakan hukum, platform media sosial juga perlu didorong agar lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar. Mekanisme pengawasan algoritma, percepatan respons terhadap laporan masyarakat, serta perlindungan terhadap anak dari paparan konten ilegal menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pada saat yang sama, literasi digital harus menjadi agenda nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Rendahnya pemahaman mengenai manipulasi digital, jebakan psikologis, dan risiko finansial masih menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat mudah terjerumus ke dalam praktik judi daring. Penguatan literasi sejak usia dini diharapkan mampu membangun kesadaran, karakter, dan ketahanan generasi muda dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!