Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026

Revisi UU P2SK Perkuat Perang Melawan Judi Daring

Desi Rossilawati
Senin, 13 Juli 2026 | 10:34 WIB
Bagikan
Revisi UU P2SK Perkuat Perang Melawan Judi Daring

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang undang menandai perubahan penting dalam arah kebijakan negara menghadapi tantangan ekonomi digital.

Revisi UU P2SK tidak hanya menghadirkan penyempurnaan regulasi sektor keuangan, tetapi juga memperlihatkan perubahan cara pandang negara terhadap ancaman yang berkembang di ruang digital, khususnya pinjaman daring ilegal dan judi daring.

Secara keseluruhan, revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan. Cakupannya meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pengaturan aset kripto, penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan, pengaturan surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.

Di antara berbagai substansi tersebut, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring menjadi salah satu kebijakan yang memiliki makna strategis. Kehadiran satgas ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap stabilitas sektor keuangan kini tidak lagi hanya bersumber dari persoalan perbankan konvensional, tetapi juga berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Selama beberapa tahun terakhir, pinjaman daring ilegal dan judi daring berkembang menjadi persoalan sosial ekonomi yang semakin kompleks. Dampaknya tidak berhenti pada kerugian individu, tetapi juga menjalar ke kehidupan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga stabilitas ekonomi. Banyak rumah tangga terjebak dalam lingkaran utang, kehilangan kemampuan ekonomi, bahkan mengalami kehancuran akibat praktik tersebut.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pembentukan satgas melalui revisi UU P2SK menghadirkan dasar hukum yang lebih kokoh dibandingkan pendekatan sebelumnya. Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.