Revisi UU P2SK Perkuat Perang Melawan Judi Daring

Desi Rossilawati
Senin, 13 Juli 2026 | 10:34 WIB
Bagikan
Revisi UU P2SK Perkuat Perang Melawan Judi Daring

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang undang menandai perubahan penting dalam arah kebijakan negara menghadapi tantangan ekonomi digital.

Revisi UU P2SK tidak hanya menghadirkan penyempurnaan regulasi sektor keuangan, tetapi juga memperlihatkan perubahan cara pandang negara terhadap ancaman yang berkembang di ruang digital, khususnya pinjaman daring ilegal dan judi daring.

Secara keseluruhan, revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan. Cakupannya meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pengaturan aset kripto, penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan, pengaturan surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.

Di antara berbagai substansi tersebut, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring menjadi salah satu kebijakan yang memiliki makna strategis. Kehadiran satgas ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap stabilitas sektor keuangan kini tidak lagi hanya bersumber dari persoalan perbankan konvensional, tetapi juga berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Selama beberapa tahun terakhir, pinjaman daring ilegal dan judi daring berkembang menjadi persoalan sosial ekonomi yang semakin kompleks. Dampaknya tidak berhenti pada kerugian individu, tetapi juga menjalar ke kehidupan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga stabilitas ekonomi. Banyak rumah tangga terjebak dalam lingkaran utang, kehilangan kemampuan ekonomi, bahkan mengalami kehancuran akibat praktik tersebut.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pembentukan satgas melalui revisi UU P2SK menghadirkan dasar hukum yang lebih kokoh dibandingkan pendekatan sebelumnya. Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Namun sebagai produk keputusan administratif, kewenangan satgas tersebut dinilai memiliki keterbatasan, baik dalam aspek koordinasi antarlembaga, ruang lingkup kewenangan, maupun keberlanjutan kebijakan. Kondisi tersebut juga tidak sepenuhnya mampu mengatasi persoalan ego sektoral yang masih kerap muncul dalam pelaksanaan di lapangan.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi daring memerlukan kelembagaan yang bersifat permanen dengan legitimasi hukum yang lebih kuat. Fenomena judi daring telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi digital yang melibatkan jaringan lintas wilayah, transaksi keuangan yang rumit, serta pemanfaatan teknologi yang terus berubah. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Perubahan paradigma ini menjadi semakin penting mengingat karakter kejahatan digital yang tidak lagi hadir dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan menyusup melalui ruang virtual dengan dampak yang tidak kalah besar.

Judi daring berkembang bukan sekadar sebagai permainan, melainkan menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang memanfaatkan harapan dan kesulitan ekonomi masyarakat. Kerugiannya tidak hanya berupa kehilangan uang, tetapi juga berpotensi merusak hubungan keluarga, menghancurkan masa depan pelaku, dan memunculkan persoalan sosial yang lebih luas.

Persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan ketika praktik judi daring mulai menyasar kelompok usia anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan Komdigi, hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi daring dan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa ruang digital semakin rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyasar kelompok yang belum memiliki kemampuan memadai dalam memahami risiko manipulasi digital.

Di sisi lain, promosi judi daring masih mudah ditemukan di berbagai platform media sosial. Dari berbagai pengamatan, konten tersebut bahkan kerap disertai unsur pornografi dan eksploitasi anak. Tidak sedikit anak di bawah umur dilibatkan untuk mempromosikan situs maupun aplikasi tertentu demi menarik perhatian pengguna lain. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa judi daring tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan digital lain yang saling mendukung dalam satu ekosistem.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tata kelola ruang digital nasional masih memerlukan penguatan. Berbagai langkah pemerintah, seperti pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku, merupakan bagian penting dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut. Namun pengalaman selama ini membuktikan bahwa penutupan satu situs sering kali diikuti munculnya situs baru dengan identitas berbeda. Oleh karena itu, strategi pemberantasan tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran, tetapi juga harus diperkuat melalui sistem deteksi dini, pengawasan lintas sektor, serta integrasi antarlembaga.

Dalam konteks tersebut, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring melalui revisi UU P2SK memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lembaga tersebut. Satgas tidak lagi bergantung pada kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa, melainkan memperoleh legitimasi melalui amanat undang undang sehingga memiliki keberlanjutan kelembagaan yang lebih terjamin.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada implementasi. Koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan. Penegakan hukum juga perlu diarahkan tidak hanya kepada pengguna, tetapi juga terhadap operator, penyedia platform, bandar, penyedia rekening penampung, serta seluruh aliran dana yang menopang ekosistem perjudian daring.

Selain penguatan penegakan hukum, platform media sosial juga perlu didorong agar lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar. Mekanisme pengawasan algoritma, percepatan respons terhadap laporan masyarakat, serta perlindungan terhadap anak dari paparan konten ilegal menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Pada saat yang sama, literasi digital harus menjadi agenda nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Rendahnya pemahaman mengenai manipulasi digital, jebakan psikologis, dan risiko finansial masih menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat mudah terjerumus ke dalam praktik judi daring. Penguatan literasi sejak usia dini diharapkan mampu membangun kesadaran, karakter, dan ketahanan generasi muda dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.

Revisi UU P2SK pada akhirnya tidak hanya menjadi instrumen pembaruan sektor keuangan, tetapi juga menandai perubahan pendekatan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi digital. Apabila implementasinya berjalan secara konsisten, terintegrasi, dan didukung seluruh pemangku kepentingan, keberadaan satgas yang memperoleh legitimasi melalui undang undang berpotensi menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman judi daring yang semakin masif.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.