Revisi UU P2SK Perkuat Perang Melawan Judi Daring
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026)./visi.news/ist.
Namun sebagai produk keputusan administratif, kewenangan satgas tersebut dinilai memiliki keterbatasan, baik dalam aspek koordinasi antarlembaga, ruang lingkup kewenangan, maupun keberlanjutan kebijakan. Kondisi tersebut juga tidak sepenuhnya mampu mengatasi persoalan ego sektoral yang masih kerap muncul dalam pelaksanaan di lapangan.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi daring memerlukan kelembagaan yang bersifat permanen dengan legitimasi hukum yang lebih kuat. Fenomena judi daring telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi digital yang melibatkan jaringan lintas wilayah, transaksi keuangan yang rumit, serta pemanfaatan teknologi yang terus berubah. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Perubahan paradigma ini menjadi semakin penting mengingat karakter kejahatan digital yang tidak lagi hadir dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan menyusup melalui ruang virtual dengan dampak yang tidak kalah besar.
Judi daring berkembang bukan sekadar sebagai permainan, melainkan menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang memanfaatkan harapan dan kesulitan ekonomi masyarakat. Kerugiannya tidak hanya berupa kehilangan uang, tetapi juga berpotensi merusak hubungan keluarga, menghancurkan masa depan pelaku, dan memunculkan persoalan sosial yang lebih luas.
Persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan ketika praktik judi daring mulai menyasar kelompok usia anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan Komdigi, hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi daring dan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa ruang digital semakin rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyasar kelompok yang belum memiliki kemampuan memadai dalam memahami risiko manipulasi digital.
Di sisi lain, promosi judi daring masih mudah ditemukan di berbagai platform media sosial. Dari berbagai pengamatan, konten tersebut bahkan kerap disertai unsur pornografi dan eksploitasi anak. Tidak sedikit anak di bawah umur dilibatkan untuk mempromosikan situs maupun aplikasi tertentu demi menarik perhatian pengguna lain. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa judi daring tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan digital lain yang saling mendukung dalam satu ekosistem.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!