Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Respons DPRD Sukabumi Soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Desi Rossilawati
Jumat, 17 April 2026 | 16:20 WIB
Bagikan
Respons DPRD Sukabumi Soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar./visi.news/ist.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Samsat Cibadak yang telah menerapkan surat edaran gubernur terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang sebelumnya terkendala tidak memiliki KTP pemilik kendaraan. Dengan adanya aturan ini, praktik “nembak” tidak lagi diperlukan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Ini kan memudahkan, jadi masyarakat yang hari ini merasa bahwa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, dalam tanda petik harus ‘nembak’ sekarang sudah tidak ada lagi. Sehingga masyarakat, tidak ada alasan untuk sulit membayar pajak,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menutup praktik percaloan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Saya kira ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini program Pak Gubernur yang sangat baik, dan disikapi langsung oleh Kepala Samsat bahwa di sini tidak ada lagi calo-calo, dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini,” ujarnya.

Dia menyatakan telah bertemu dengan Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, seusai meninjau pelayanan di kantor Samsat Cibadak.

Hera juga menyoroti transparansi yang disampaikan terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, hal tersebut disertai dengan solusi untuk meningkatkan PAD yang nantinya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

“Di samping itu juga Pak Kepala tadi menyampaikan tentang pendapatan asli daerah dari PKB dan pajak kendaraan bermotor secara transparan. Kemudian juga diberikan solusi bagaimana peningkatan PAD, yang nantinya hasil dari PAD tersebut untuk pembangunan infrastruktur di masyarakat,” ucapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.