Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Ditutup
“Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, baru Pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,” jelas Aqil.
Untuk dapat melakukan penilaian tersebut, para Pendamping PPH sebelumnya harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH.
Para pendamping PPH selanjutnya dapat memperoleh insentif sebesar Rp 150.000 yang merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare. Insentif ini akan dibayarkan BPJPH bila Pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingannya dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.
Pembiayaan sertifikasi halal self declare sendiri, berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan berjumlah total Rp 230.000,- , yang terdiri dari empat komponen: a. Sebesar Rp 25.000,- untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal; b. Sebesar Rp 25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal; c. Sebesar Rp 150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan d. Sebesar Rp 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!