Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Ditutup
Kewajiban dan Hak Pendamping PPH
Aqil menuturkan, BPJPH sengaja membuka rekrutmen Pendamping PPH bagi masyarakat umum guna mengenalkan ekosistem halal yang saat ini tengah dibangun Indonesia.
"Pendamping PPH merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal yang saat ini tengah kita bangun. Mereka bukan PNS atau pun tenaga honorer," tutur Aqil.
"Pendamping PPH adalah orang perorangan yang telah dilatuh untuk melakukan proses pendampingan PPH," sambungnya.
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, calon peserta wajib memenuhi persyaratan, yaitu:
a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Ini meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal yang diajukan pelaku usaha. Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!