Penting! 3 Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 4 Maret 2026 | 11:30 WIB
- Kendaraan pribadi
- Bus penumpang
- Mobil barang tertentu
Namun terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Kendaraan yang Dikecualikan
Dalam skema rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!