REFLEKSI | Toa & Kepribadian
Oleh Bambang Melga Suprayogi M.Sn.
TOA, atau pengeras suara, merupakan alat bantu yang biasa di pergunakan umumnya oleh umat Islam, untuk kebutuhan membantu ritual keagamaannya.
Bila jaman dahulu, sebelum adanya toa, cara masyarakat dalam mengetahui masuknya waktu ibadah, adalah dengan mendengar kentongan, atau bedug.
Setelah adanya kemajuan jaman, toa merupakan alat bantu yang sangat efektif untuk dipergunakan masyarakat Islam, dalam membantu banyak acara-acara keagamaan, dan juga ritualnya, pokoknya, toa, "is the best" tak bisa tergantikan !
Toa harus ada. Tampa ada toa, seperti tak bisa apa-apa ! Nah lho...?
Sehingga, sampailah...toa pada eksistensi keberadaan karakter jatidirinya, Toa, bagai sebuah keberkahan Tuhan, untuk manusia secara individu, kelompok, dan identik dengan organisasi masa Islam, seperti yang tertulis di surat edaran pak menterinya.
Dan saking merasa terberkahinya, toa pada akhirnya harus memensiunkan keberadaan kentongan dan beduq yang ada di masjid-masjid, sampai hanya menjadi pajangan saja...dan untuk menghormatinya, agar tidak hilang sama sekali dari peredaran, Keduanya, hanya di gunakan sekali kali, pada saat perayaan hari rayanya saja.
Penggunaan toa dalam dinamika kehidupan masyarakat modern, beberapa waktu kemarin, telah juga meninggalkan rekam jejak polemik, tak sedikit masyarakat diluar Islam yang mencoba mengingatkan penggunaan toa agar digunakan tidak berlebihan, pun suara yang sama pernah diutarakan oleh Ketua DMI pusat, bapak Jusuf Kalla, untuk menggunakan toa sesuai fungsinya.
Sebatas mengumandangkan adzan, komat, sebagai informasi masuknya waktu salat. Selebihnya, toa bisa digunakan untuk keperluan pengajian, namun, hanya dengan menggunakan speaker dalam saja.
Sampai sini, sependapat banyak orang dengan usulan pak JK !
Namun namanya toa, keberadaan dan penggunaannya sudah sangat membudaya, bagaikan setali tiga uang dalam memfungsikannya, untuk kita umat muslim nusantara, tak bisa lepas ternyata umat ini, dari keberadaan toanya itu sendiri.
Mendarah daging, toa dan kita. Bagai makan nasi terasa hambar, jika tak ada lauknya. Itulah posisi keberadaan toa di Indonesia !
Bagai mana di negara lain ?
Toa, atau speaker, di negeri-negeri Islam sendiri, sudah memiliki protap penggunaannya.
Tak sembarang digunakan seenaknya ! Tak digunakan semena-mena ! Sehingga bisa menimbulkan bibit konflik, dan meresahkan lingkungan.
Maka menyadari hal itu, jauh di Saudi Arabia, di Mekkah, Madinah sana, penggunaan speaker, atau toa sudah ada aturan perundang-undangan yang dibuat negara. Sehingga pengeras suara tak jadi polusi udara, yang mengganggu telinga banyak manusia.
Mengapa di sana, di banyak negara muslim, seperti Arab, Turki, Jordan, penggunaan toa sampai diatur pemerintah ?
Hal itu agar penggunaan toa, tidak serampangan digunakan, tidak sembarangan dibunyikan, dan penggunaan toa, hadir untuk menjaga reputasi marwah agama Islam yang rahmatan lil'alamin.
Toa itu bagaikan senjata tajam. Salah digunakan akan melukai banyak orang!
Sehingga toa, di tangan orang yang benar, amanah, bertanggung jawab, ia seperti menemukan jalan lurus, jalan yang benar, sesuai kodratnya, tidak serampangan digunakan seperti umumnya di negara berkembang, yang penggunanya ingin eksistensi dirinya di lihat lebih oleh orang lain ! Dan itu, dengan cara menyalahgunakan toa, bagi kepentingan dirinya, atau sipemilik toanya. Nauzubillah min dzalik.
Indonesia negeri yang sekarang ini menuju negeri yang maju, modern, Alhamdulillah, persoalan, toa sudah akan menemukan titik terangnya.
Menteri agama kita yang baru, H Yaqut Cholil Qoumas, memikirkan juga persoalan toa ini.
Toa ternyata dalam kajian para pakar, yang dimiliki kementrian agama, harus diatur secara tegas penggunaannya.
Maka dalam periode kedua masa pemerintahan Jokowi ini, kita patut bersyukur, penggunaan toa telah dibatasi dengan dibuatnya aturan melalui surat edaran Menteri agama RI, No SE 05 tahun 2022, Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala.
Mari kita lihat nanti keefektifan dari dikeluarkannya surat edaran kementrian agama ini di lapangan.
Toa adalah kepribadian !
Menggunakan toa secara baik, akan menunjukan kepahaman dan ilmu yang dimiliki pengguna toanya, baik seperti sasaran yang dituju dalam surat edaran itu, yakni, para takmir, pengurus masjid, musala, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, para alim ulamanya, sampai para ustad-ustad dibawahnya.
Semoga keberadaan toa menjadi berkah dengan adanya surat edaran menteri agama ini. Tidak disalah gunakan lagi untuk gaya-gayaan, oleh oknum yang selalu minta agar volumenya selalu ingin maksimal, jika membuat kajian, yang pesertanya, eh cuma tiga orang saja.
Sehingga keberadaan toa tidak jadi ladang dosa yang tak terasa kita buat, manusia lain butuh ketenangan ! Butuh kenyamanan ! Tidak baik kita menganiaya orang lain melalui suara, ketika kita diberi kewenangan mengelola toa.
Mari bangun kerukunan umat. Mari kita bertenggang rasa dengan saudara kita yang beda agama.
Toa bisa jadi unsur orang lain menilai pribadi kita. Menggunakan toa dengan bijaksana, akan membuat kita dihormati sebagai anak bangsa yang peduli dalam menjaga kenyamanan lingkungan...dan karena itulah, surat edaran menteri agama ini dibuat, untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat kita.
Insyaallah... Ketika kita semua ikut menjaga lingkungan, maka, mata hati kitapun akan menjadi bening pada akhirnya... Alhamdulillah.***
(Penulis, Bambang Melga Suprayogi S.Sn.,M.Sn adalah Dosen di Telkom University (2012 – Sekarang), Ketua Bidang Dewan Kemamuran Masjid DMI Kab. Bandung (2021-2026), Pengurus Lakpesdam NU Kab. Bandung (2017-2021), Pembina UKM Comik Balon Kata (2012 - Sekarang), Ketua RW 17 Kelurahan Manggahang Kec. Baleendah (2012) dan Ketua Paguyuban Masyarakat BSI 2008. Juga pernah juara I Ilustrasi cover buku IKAPI DKI Jakarta (2006) dan juara 2 Lomba penulisan buku bacaan anak TK/SD tingkat Nasional PUSBUK (2008)) .
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!